Pembangunan jembatan di samping Jalan A Yani KM 13 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dinilai tidak sesuai teknis.

Dibangun di atas saluran air atau sungai, jembatan tersebut perpotensi menghambat arus saluran air, lantaran lubang saluran jauh lebih kecil dari ukuran lebar sungai.

Bangunan jembatan yang belum lama selesai itu ditemukan secara tidak sengaja oleh Wakil Ketua II DPRD Banjar, H Akhmad Rizanie Anshari. Ia mengakui tidak tahu siapa yang membangun jembatan itu.

“Membangun jembatan seperti itu tidak sesuai teknis. Tidak boleh karena menutup separu sungai. Harusnya menyesuaikan lebar sungai,” ujar Rizanie, Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, pihak perizinan harus mencek pembangunan jembatan tersebut dan melakukan evaluasi.

“Kalau perlu dibongkar saja karena menutup arus sungai. Nanti akan berdampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar jika tetap dibiarkan,” kata Rizanie.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjar, Yudi Andrea mengatakan pihaknya sudah menerima laporan soal jembatan tersebut.

“Kalau secara kasat mata melihat foto jembatan tersebut, antara kolom jembatan dengan sungai terlalu kecil,” ungkap Yudi kepada media ini via seluler.

Yudi bilang, pihaknya telah mencek di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), bangunan jembatan tersebut tidak ditemukan, yang artinya belum ada izin.

“Kami saat ini masih memonitoring ke lokasi untuk memperkuat data dan kondisi di lapangan. Selanjutnya jika terdapat pelanggaran perizinan atau pelanggaran lainnya, akan diproses oleh tim teknis,” pungkasnya.

Di sisi lain, warga sekitar menuturkan bahwa jembatan itu dibangun oleh seorang pengusaha. Tujuannya ingin membangun gedung.

“Jembatan itu dibangun supaya memudahkan mobil membawa material masuk. Saya tidak tahu mau dibangun apa, rumah atau ruko,” kata warga yang enggan menyebut namanya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version