Riceknews.Id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banjar, Martapura, pada Rabu (6/8/2025).
Kedua raperda tersebut mengatur tentang Perlakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat serta Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Mewakili Bupati H. Saidi Mansyur, Wakil Bupati (Wabup) Banjar Habib Idrus Al Habsyi menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan meningkatkan kualitas layanan kependudukan.
“Pemerintah berkomitmen memastikan Raperda ini menghormati nilai-nilai tradisional dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Kami juga akan terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional dan tidak diskriminatif,” tegas Wabup.
Dalam paparannya, Habib Idrus mengapresiasi dukungan dari seluruh fraksi. Ia menyoroti pandangan Fraksi Gerindra yang menekankan pentingnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat sesuai amanat UUD 1945.
Menanggapi Fraksi NasDem yang mendorong pembahasan komprehensif berbasis data, Wabup menyatakan pemerintah akan melakukan identifikasi menyeluruh terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Banjar.
“Kami akan memastikan proses penyusunan Raperda berlangsung secara inklusif dan berbasis data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang adil,” ujarnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar, H. Agus Maulana, ini merupakan tahapan penting dalam proses legislasi kedua raperda sebelum dilanjutkan ke pembahasan berikutnya. Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran pimpinan dewan, Forkopimda, dan unsur eksekutif daerah.