Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Baramarta (Perseroda) Rabu (6/11/2024) siang.

Ketua Komisi II DPRD Banjar Lauhul Mahfudz mengatakan, banyak yang menjadi perhatian pihaknya di PT Baramarta, khususnya tentang pemberhentian dan pengembalian Direktur Utama yang saat tersandung kasus hukum dan sudah berstatus sebagai tersangka.

“Intinya disitu ada kejanggalan, yang mana kejanggalan tadi ada disampaikan langsung oleh ibu Mahmudah selaku Komisaris PT Baramarta, yakni ada salah satu peraturan dari beberapa peraturan itu yang tidak dijalankan,” ungkap Lauhul Mahfudz usai gelaran RDP.

Lanjutnya, peraturan yang tidak dijalankan itu, yakni tidak memberi kesempatan pembelaan terhadap kasus yang menjerat Direktur Utama.

“Tapi komisaris tidak memberikan kesempatan dan tidak memberikan ruang. Sehingga dalam RUPSLB itu tidak memutuskan, artinya masih tidak ada kesepakatan tadi disampaikan ibu Komisaris,” bebernya.

“H Wahyu selaku sekretaris Komisi II tadi menyisihkan pertanyaan mau dibawa kemana Baramarta kalau seperti ini terus, bahkan disitu peraturannya jelas dan gamblang untuk memberikan peluang terhadap direktur utama terhadap kasusnya tadi, itu tidak dilaksanakan oleh komisaris,” jelasnya lagi.

Politisi Partai NasDem ini menyayangkan kelalaian yang dinilai dilakukan oleh Komisaris PT Baramarta.

“Itulah yang kami sayangkan, kenapa itu bisa terjadi. Bahkan tadi pengakuan dari komisaris bahkan beliau di somasi sama Dirut,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Banjar Ali Syahbana menambahkan, apapun yang dilakukan pihak eksekutif harus terus disupport, karena di RUPS, Pemkab Banjar adalah pemegang saham terbesar.

“Kita support, bahkan kita tekankan ketika rapat dengan komisaris bahwa isu yang beredar sekarang harus ditindaklanjuti dan hasilnya menunggu bupati definitif,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version