Riceknews.Id –Pemerintah Kabupaten Banjar resmi melantik Ikhwansyah sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Prosesi pelantikan berlangsung di Mahligai Sultan Adam Martapura dan dipimpin langsung oleh Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur.

Pelantikan ini didasarkan pada surat rekomendasi Gubernur Kalimantan Selatan yang diterbitkan pada 30 Juli 2025.

Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan proses pelantikan guna menunjang kelancaran roda pemerintahan, terutama terkait pembahasan anggaran yang harus segera ditangani oleh Pj Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sebagaimana surat rekomendasi dari Gubernur, kami mempercepat pelantikan ini karena banyak hal penting yang harus segera ditangani oleh Sekda, terutama pembahasan anggaran,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Erny, mewakili Bupati.

Erny juga menyampaikan pesan Bupati kepada seluruh perangkat daerah agar segera beradaptasi dengan kepemimpinan baru dan terus menjaga sinergi serta komunikasi internal demi tercapainya target program pembangunan.

Di sisi lain, pelantikan ini turut diwarnai dengan munculnya narasi di publik terkait dugaan pengusiran awak media dari lokasi acara.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur menegaskan bahwa tidak pernah ada larangan ataupun tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.

“Kami sangat menghargai peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Dalam kegiatan tadi, saya hanya mengarahkan kepada awak media dan Kominfo untuk menunggu di luar karena ada agenda internal. Tidak ada pengusiran,” tegas Bupati.

Ia menambahkan bahwa pengaturan teknis di lokasi semata-mata dilakukan demi kelancaran acara, dan sesi wawancara resmi telah diserahkan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar sebagai perwakilan.

“Sekali lagi, tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput. Kami selalu terbuka terhadap peliputan media, termasuk dalam kegiatan pelantikan ini,” tambahnya.

Pemkab Banjar menegaskan komitmen untuk membangun hubungan harmonis dengan insan pers dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik sebagai wujud akuntabilitas kepada masyarakat.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version