Riceknews.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar Polda Kalsel, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Akhir pekan lalu, Minggu (01/12/2024) Sat Resnarkoba Polres Banjar mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Desa Madurejo Kecamatan Sambung Makmur.
Pelaku jual beli narkotika yang sudah menjadi target, MH (29) diamankan dirumahnya, berikut sejumlah barang bukti, diantaranya Lima paket sabu dengan berat kotor 9,33 gram (berat bersih 8,23 gram),Timbangan digital, Plastik klip, Alat isap, Empat unit sepeda motor, Dua unit mobil, Uang tunai sebesar Rp30 juta yang diduga hasil penjualan Narkotika, Buku tabungan dan kartu ATM atas nama pelaku.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi menyampaikan, penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran Narkotika di Kecamatan Sambung Makmur.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkotika di lingkungan mereka.
Komitmen Polres Banjar dalam memberantas Narkotika terus diperkuat demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.