Riceknews.id – Belasan pengacara dari Banjarmasin, Banjarbaru, dan Martapura mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (31/7/2025). Kedatangan mereka untuk melaporkan Kapolres Barito Kuala (Batola) terkait dugaan kekerasan dan pelayanan yang tidak sesuai prosedur.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Banjarmasin, Edi Sucipto SH MH, menyatakan laporannya diterima dengan baik oleh Propam Polda Kalsel dan akan segera ditindaklanjuti.

Edi menegaskan, laporan ini merupakan upaya koreksi terhadap kepolisian sebagai sesama penegak hukum, tanpa ada niat intervensi terhadap pokok perkara yang sedang berjalan. Namun, Peradi juga memiliki hak untuk melindungi anggotanya.

“Peradi sangat sayang kepada kepolisian, kami berada di belakang mereka. Untuk itu kalau ada hal yang kurang pas, itu sebagai koreksi, kita sampaikan ke Propam tadi,” ungkap Edi.

Duduk Permasalahan

Edi Sucipto menjelaskan, laporan ke Propam ini bermula dari penangkapan salah satu anggota Peradi, M Nasyir, oleh polisi atas tuduhan dugaan pencurian kepala sawit. Edi menduga terjadi kekerasan saat penangkapan.

“Kami menerima surat dari istri anggota kami, bahwa suaminya saat proses penangkapan terjadi penganiayaan yang tidak sesuai prosedur,” kata Edi, yang juga Koordinator Wilayah Peradi Kalsel-Kalteng.

Setelah rapat, pihaknya memutuskan mendatangi Polres Batola pada Rabu kemarin untuk mengklarifikasi langsung kepada Kapolres Batola dan bertemu anggota mereka yang ditahan. Namun, menurut Edi, mereka tidak mendapatkan pelayanan yang baik.

“Iktikad kami baik, datang jauh-jauh dari Banjarmasin ke Batola, dengan tujuan ingin memverifikasi, apakah benar anggota kami ditangkap tidak sesuai prosedur, itu saja. Tapi ketika niat baik tidak diterima ya sudah,” papar Edi.

Pihaknya juga ingin bertemu dengan M Nasyir yang ditahan, namun tidak diizinkan dengan alasan jam besuk sudah habis. Edi berpendapat, meskipun ada jam besuk, tidak ada larangan mutlak untuk bertemu. “Kan tidak ada larangan di situ. Kalau tidak ada larangan, versi kami adalah boleh,” terangnya.

“Bahkan kuasa hukumnya ingin meminta tanda tangan kliennya pun tidak boleh, itu kan melanggar Pasal 70 KUHAP. Bahwa pengacara dapat kapan pun menemui kliennya,” ucap Edi.

Edi menambahkan, berdasarkan penelusuran pihaknya, anggota mereka dituduh mencuri sawit dari lahannya sendiri.

“Itu kan ributnya antara petani sawit plasma dengan perusahaan induk. Itu kan dasarnya perjanjian, iya kan. Kalau perusahaan melaporkan petani, mana legal standingnya karena hak kepemilikan milik anggota kami. Kemungkinannya ada wanprestasi, tapi entah petaninya atau perusahaannya yang wanprestasi,” tutur Edi.

Usai melakukan laporan, pihak Propam mengarahkan kepada wartawan untuk konfirmasi kepada Kadiv Humas Polda Kalsel, namun sayangnya tidaka ada di tempat.

Pewarta: Hendra Lianor

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version