Riceknews.Id – Buntut viralnya perpisahan siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di tempat hiburan malam (THM) Hexagon Banjarmasin, Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan memanggil kepala sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Senin (19/05/2025) sore.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, mengatakan kegiatan tersebut menjadi sorotan pihaknya karena mencederai marwah dunia pendidikan dan tidak mencerminkan tanggung jawab moral pihak sekolah.

“Sebagai orang tua, tentu sakit hati. Kita menyekolahkan anak untuk dijauhkan dari pergaulan negatif. Tapi ini justru pihak sekolah yang membawa mereka ke tempat yang tidak semestinya,” ungkap Jihan, Selasa (20/5/2025).

Jihan menegaskan bahwa acara perpisahan tersebut telah melanggar surat edaran Disdikbud Kalsel nomor 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 yang diterbitkan Maret lalu.

“Sudah ada edaran agar tidak mengadakan perpisahan di luar sekolah, kalaupun tidak ada tempat memadai silakan pakai fasilitas pemerintah. Ini malah di tempat hiburan malam,” ucap Jihan geram.

Jihan juga menyoroti adanya pungutan sebesar Rp350 ribu persiswa untuk menggelar perpisahan tersebut, dan sudah diketahui pihak sekolah. Menurutnya, hal ini menunjukkan pembiaran yang mencerminkan lemahnya kepemimpinan dan pengawasan terhadap siswa.

Menurutnya, sanksi teguran dari Disdikbud Kalsel terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Harus ada sanksi tegas supaya tidak ditiru sekolah-sekolah lainnya.

“Harus ditindak tegas. Sanksi yang paling tepat ialah pencopotan dari jabatan. Pihak sekolah mengakui kesalahan mereka dan siap menerima sanksi, jadi tinggal menunggu ketegasan Disdikbud Kalsel untuk menindaklanjutinya secara proporsional,” pungkasnya.

Sekretaris Disdikbud Kalsel, Hadeli Rosyaidi, memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi IV, meskipun dirinya bukan yang berwenang mengamil keputusan.

“Pengambil keputusan ada pada Plt Kadisdikbud. Tapi beliau sedang ada agenda ke luar daerah, jadi kami menunggu arahan dan petunjuk beliau dulu,” ujar Hadeli, saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (20/5/2025).

Hadeli menjelaskan, sebelum dipanggil Komisi IV, pihaknya sudah memanggil Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk untuk diklarifikasi. Kepala sekolah, kata Hadeli, mengakui salah dan lalai, serta tidak akan mengulangi hal serupa.

“Kemudian kami berikan sanksi teguran keras. Apabila mengulangi lagi diberikan sanksi yang lebih berat yaitu pencopotan sebagai kepala sekolah, karena leading sector-nya ada di kepsek sebagai pengambil keputusan di satuan pendidikan,” pungkasnya.

Pewarta: Hendra

Baca juga: Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Hexagon Banjarmasin Tuai Kontroversi

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version