Riceknews.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru mengungkap kasus tindak pidana korupsi senilai Rp9,2 miliar di salah satu bank BUMN di Bumi Saijaan. Modusnya melalui kredit usaha rakyat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Muhammad Fadlan, menjelaskan kasus ini berlangsung pada periode 2021 – 2023. Dua orang tersangka ditetapkan yaitu SM dan MD.
SM berperan sebagai calo mengajukan kredit menggunakan 28 nasabah fiktif. Tak sendirian, SM bekerjasama dengan orang dalam yakni MD, yang menjabat relationship manager (RM) pada bank tersebut. Kepada MD, pengajuan kredit diserahkan lalu di-acc.
“Total plafon kredit yang diajukan mencapai Rp9.225.000.000,” ujar Kajari Muhammad Fadlan, saat konferensi pers didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus dan Kasi Intelijen di Kantor Kejari Kotabaru, Rabu (4/6/2025).
Modus Operandi Tersangka
Lebih lanjut Kajari Kotabaru menjelaskan, peran tersangka SM sebagai calo, meminjam KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik para nasabah. Kemudian membikin tempat usaha fiktif para nasabah, padahal tidak memiliki usaha.
Mengondisikan agunan yang baru dibeli oleh tersangka SM tetapi dibalik nama atas nama masing-masing nasabah. Kemudian membagi uang pencairan kredit dengan rincian tertentu.
Adapu peran tersangka MD, menaikkan (mark-up) nilai agunan yang jauh di atas harga pasar. Mengondisikan jawaban para nasabah saat survei oleh pemutus kredit dan melakukan dokumentasi di tempat usaha milik orang lain. Juga memanipulasi laporan 28 nasabah.
“Memproses pengajuan kredit padahal diketahui kredit tersebut tidak sesuai peruntukannya dan dipergunakan oleh tersangka SM,” ujar Kajari.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, perbuatan tersangka MD bersama SM diduga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta terindikasi merugikan keuangan negara sejumlah Rp9.225.000.000.
Barang Bukti dan Penahanan
Penyidikan perkara ini telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan saksi ahli, surat, dan petunjuk. Barang bukti yang diamankan berupa 28 bundel dokumen berkas kredit atas nama 28 nasabah, 32 bundel Sertifikat Hak Milik (SHM) asli yang terdiri dari tanah dan bangunan, 4 lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), satu unit laptop, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu unit sepeda motor Ninja 150 RR, satu unit sepeda motor RX-King, serta uang Rp1,6 miliar.
Kedua tersangka, dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini, kedua tersangka sedang dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 28 Mei 2025 sampai tanggal 16 Juni 2025,” terang Fadlan.