Riceknews.Id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil membongkar kasus besar peredaran narkoba jaringan antarprovinsi. Sebanyak 11 paket besar sabu seberat total 10,3 kilogram dan tiga tersangka pengedar berhasil diamankan dalam operasi senyap ini.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menyatakan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 10.353,85 gram sabu. “Barang bukti yang berhasil kami amankan 10.353,85 gram narkoba jenis sabu,” ujar AKBP Pius dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Kronologi Penangkapan dan Tersangka

AKBP Pius menjelaskan, para tersangka yang diamankan adalah LN (18) alias Ola, seorang remaja wanita, bersama kakak iparnya KS (23), dan AF (29). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Sabu tersebut diduga kuat berasal dari Malaysia dan diambil para tersangka dari Pontianak. Rencananya, narkotika ini akan dikirim ke Sulawesi Selatan melalui jalur darat dan laut.

Penangkapan bermula ketika polisi mencegat LN alias Ola di Landasan Ulin, Banjarbaru. Dari penangkapan ini, polisi menemukan paket sabu seberat 3,15 gram yang dibawa tersangka.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami menangkap dua tersangka lainnya, yaitu KS dan AF, di sebuah hotel di Banjarmasin. Dari keterangan dua tersangka ini, mereka mengakui bahwa barang bukti disembunyikan di Desa Beramban, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut,” ungkap AKBP Pius.

Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi yang disebutkan. Di sebuah sawah belakang rumah tersangka, tepatnya di Desa Beramban, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, polisi berhasil menemukan 10,3 kilogram sabu yang dikubur dalam tanah.

Kerugian dan Ancaman Hukuman

AKBP Pius menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah jaringan ini terkait dengan Fredy Pratama atau tidak. “Apakah berasal dari jaringan Fredy Pratama atau tidak, kami belum tahu. Yang jelas, target pengedarannya adalah Sulawesi Selatan dan kami masih melakukan pengembangan pada kasus ini,” tuturnya.

Diperkirakan, sabu seberat 10,3 kilogram tersebut memiliki nilai jual mencapai Rp6,5 miliar, dengan asumsi harga Rp650 juta per kilogram. Dengan penggagalan penyelundupan ini, Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan sekitar 124.246 jiwa dari bahaya narkoba.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Pewarta: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version