Riceknews.Id – Dinas Penerangan Angkatan Laut menyampaikan press rilis pasca-rekonstruksi adegan pembunuhan jurnalis J atau Juwita (22), dengan tersangka Jumran anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Sabtu (5/4/2025).

Dalam press rilisnya tersebut, pihaknya menyatakan, TNI Angkatan Laut (AL) melalui Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin menggelar rekonstruksi terbuka di TKP terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jl. Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Langkah cepat TNI AL ini merupakan wujud transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum anggotanya. Rekonstruksi menghadirkan seorang pelaku berinisial Kls J, yang merupakan anggota TNI AL. Proses reka adegan dilakukan sesuai dengan fakta lapangan dan disaksikan langsung oleh para saksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, Denpom Lanal Banjarmasin menampilkan 33 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa di Jl. Trans Gunung Kupang, Banjarbaru. Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa, termasuk seorang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP.

Kejadian pembunuhan ini mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia, yang diketahui berinisial Sdri. J. TNI AL menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dengan melakukan penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti, hingga proses persidangan yang akan dilaksanakan secara transparan.

Pimpinan TNI AL menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tragis ini. TNI AL juga memastikan bahwa setiap tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum anggotanya akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan selanjutnya akan diserahkan ke Oditurat Militer (ODMIL) untuk menjalani persidangan secara terbuka.

Pewarta: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version