Riceknews.id – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Martapura bersiap menerapkan pembelanaran coding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) sesuai instruksi pemerintah pusat.
Dalam persiapan ini, sarananya belum memadai dan kurangnya tenaga pengajar. Hal ini disampaikan pihak sekolah di Jalan Ahmad Yani, Martapura, Kabupaten Banjar.
Kepala Sekolah SMPN 1 Martapura, Yatim Dwi Margono, menjelaskan bahwa saat ini hanya ada satu tenaga pengajar yang akan mengampu mapel KKA untuk sembilan rombongan belajar (rombel) di kelas tujuh.
“Guru tersebut baru saja mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan Hasnur pada 14 sampai 18 Juli lalu,” ujar Margono, Senin (21/7/2025).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, pelaksanaan mapel KKA akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kelas tujuh di SMPN 1 Martapura.
“Sebenarnya satu tenaga pengajar itu berlatar belakang informatika. Bahkan untuk mapel informatika saja kami seharusnya punya tiga tenaga pengajar, saat ini hanya ada dua, dan salah satunya merangkap mengajar mapel KKA,” tambah Margono.
Kendala tenaga pengajar ini diperparah dengan adanya Surat Edaran Instruksi Bupati Banjar Nomor KP.00.01/394/BKPSDM/2023 yang melarang pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK di Lingkungan Pemkab Banjar.
Akibatnya, pihak sekolah tidak dapat mengangkat guru honorer, sementara setiap tahun ada guru senior yang pensiun.
“Namun, kami mengerti maksud dari pemerintah agar mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada untuk menjadi PNS atau PPPK,” kata Margono.
Selain itu, sarana dan prasarana untuk mapel KKA di SMPN 1 Martapura juga belum memadai. Margono menyebut, jika sarana memadai, para guru sebenarnya bisa belajar secara mandiri.
“Karena belum memadai, jadi kami akan tetap menunggu sekaligus keputusan dari pihak atasan kapan kami bisa menerapkan [mapel KKA] ini,” pungkasnya.
Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra