Untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banjar, resmi terbentuk Sabtu (26/11/2022).

Sebagai Partner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penegakan hukum yang berfokus menangani tindak pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu terdiri Tiga unsur, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Pada launching Sentra Gakkumdu, Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah, menyerahkan surat keputusan (SK) kepada Wakapolres Banjar dan perwakilan Kejaksaan Negeri Banjar.

Dengan resmi terbentuknya Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar ini, Koordinator M. Syahrial Fitri mengatakan, sudah dapat memproses dugaan tindak pidana pemilu selama tahapan Pemilu 2024, jika ada laporan maupun temuan langsung.

Delik pidana dimaksud sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, seperti politik uang sesuai Pasal 515, memberikan suara lebih dari satu kali sesuai Pasal 516, dan lainnya. Sedangkan untuk pelanggaran administrasi dan kode etik tetap ditangani Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Jadi Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar sudah siap melakukan tugas dan kewenangannya terhadap dugaan delik pidana Pemilu 2024”, ucap Syahrial.

Pada prakteknya, jika ada temuan atau laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, Sentra Gakkumdu melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kemudian jika syarat formulir dan materil terpenuhi maka Sentra Gakkumdu dapat meneruskan perkara ke pengadilan negeri untuk disidangkan.

Selaku Koordinator Divisi Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banjar, Syahrial menambahkan, pihaknya juga membutuhkan sinergitas Panwascam dan Kapolsek tiap kecamatan dalam penegakan hukum.

“Makanya pada hari ini kita juga menggelar rapat koordinasi yang dihadiri seluruh panwascam dan Kapolsek, guna kesiapan mereka di tingkat kecamatan,” pungkasnya

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version