Riceknews.Id – Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, menyampaikan Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna DPRD Banjar di ruang paripurna lantai 2, Gedung DPRD Banjar, Martapura, Selasa (10/6/2025) pagi.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD H. Agus Maulana didampingi unsur wakil pimpinan lainnya, serta dihadiri Bupati H. Saidi Mansyur beserta jajaran eksekutif.

Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan setelah diterimanya hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2024,” jelasnya.

Saidi Mansyur merinci bahwa realisasi pendapatan daerah setelah perubahan adalah Rp 2.638.005.176.356,00. Namun, realisasi pendapatan daerah justru mencapai Rp 2.990.463.010.676,01, menunjukkan tingkat capaian kumulatif sebesar 113,36%.

“Kabupaten Banjar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut pada Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024,” kata Bupati.

Saidi berharap Raperda ini dapat segera dibahas dalam tahapan selanjutnya dengan memanfaatkan waktu yang tersedia.

Selain agenda Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, paripurna tersebut juga menghasilkan Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version