Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Banjar musnahkan barang bukti (barbuk) 1,027 gram sabu – sabu senilai Rp 1 Miliar lebih serta 33 butir ekstasi, Senin (30/9/2024) pagi.

Kapolres Banjar, AKBP M Irfan Hariyat mengungkapkan, penemuan barang bukti ini dari hasil penangkapan berinisial SR sebagai pengedar di depan RSJ Sambang Lihum, Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

“Tersangka mengendarai mobil, dan mengangkut satu sepeda motor dengan dalih rusak,” ungkapnya.

Satresnarkoba Polres Banjar bersama pihak Polda Kalsel kemudian memeriksa mobil tersebut dan menggeledah sepeda motornya yang rusak.

“Barang bukti ditemukan di dalam filter sepeda motor berbentuk paket dibungkus dengan plastik hitam,” lanjut Ifan.

Plastik hitam ini berisi sabu – sabu berat bersih 1,027 gram, 30 butir ekstasi warna hijau logo kepala harimau, dan 3 butir pil ekstasi warna merah muda.

“Kami sita juga bungkus rokok, hp vivo warna biru, sepeda motor Honda ADV, dan satu mobil Avanza,” pungkasnya.

Tersangka SR terancam Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Haris Pranata

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version