Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan tersangka dua orang, Rabu (2/10/2024).

Barang bukti yang diamankan, sebanyak 4,97 kg (4.977,75 gram) sabu, 54.758 butir Ekstasi serta serbuk ekstasi seberat 4.989,53 gram.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menyampaikan, dua kasus yang berhasil diungkap oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel ini, pada tanggal 5 dan 24 September 2024.

“Dua orang tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial T (37) warga Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, dan MA (29) warga Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Kombes Pol Kelana Jaya bilang, barang bukti ini merupakan jaringan wilayah Kaltim, Kalteng dan Surabaya (Jatim) dengan akses peredaran melalui jalur darat dan laut.

“Kasus ini akan terus dikembangkan sampai akhirnya menangkap bandar besarnya sebagai upaya kami untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Pengungkapan barang bukti yang diperkirakan senilai Rp. 54 Miliar ini, menyelamatkan 96.277 orang dari bahaya Narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version