Riceknews.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar mengungkapkan, penerapan peraturan daerah (Perda) kebencanaan, yakni Perda Nomor 18 Tahun 2014 tidak optimal, Selasa (11/3/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Anna Rusiana, membenarkan penerapan Perda tersebut tidak optimal. Penerapan ini merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Benar (tidak optimal). Semua pihak masyarakat, pemerintah, dan legislatif khusus instansi terkait yang menangani hal tersebut bertanggung jawab,” kata Anna, usai acara sosialisasi peraturan undang – undang kebencanaan di Aula Kecamatan Martapura Timur.

Kemudian Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Habib Abu Bakar Bahasyim juga memperjelas bahwa penerapan tersebut tidak maksimal.

“Seperti masalah sungai Martapura yang meluap. Ini sangat urgent, sangat serius. Karena dalam sejarah, baru tahun ini terjadi banjir sampai dua kali. Banjir kedua ini tidak menutup kemungkinan jika bagian hulu intensitas hujan tinggi, maka akan banjir seperti tahun 2021 kemarin,” tegas Habib.

Ia mengungkapkan, penerapan Perda yang tidak optimal ini disebabkan penanganan asal usul penyebab banjir sebagai salah satu bencana, juga tidak maksimal.

“Permasalahan di wilayah Hulu yang mengalami kerusakan alam akibat tambang, hampir 20 tahun belum ada pembenaran. Kerusakan tersebut jadi penyebab banjir,” ungkapnya.

Ia menambahkan, salah satu dampak banjir yang dirasakan saat Jumat (8/3) tempo hari lalu, sampai menggenangi Jalan Ahmad Yani, Martapura, Kabupaten Banjar.

“Permasalahan kedua berada di drainase. Bikin kajian yang benar. Gorong-gorongnya seperti asal-asalan. Maka perlu dikaji lebih benar agar optimal, contoh saja seperti di Banjarbaru,” imbuhnya.

“Banjarbaru drainasenya untuk jangka panjang, tidak seperti di sini yang pemanfaatannya hanya satu atau dua tahun saja,” sambungnya.

Ia melanjutkan, regulasi dalam penanganan sumber banjir saja masih tidak terlihat sama sekali.

“Maka dari itu, kami bersama BPBD Banjar sedang dalam proses membahas perda ini untuk mengoptimalkan penerapannya serta mencari solusi penyebab bencana,” tutupnya.

Adapun Anggota Komisi IV DPRD Banjar, Muhammad Iqbal Khalillurahman, menambahkan salah satu kasus drainase tidak optimal berasa di simpang tiga jalan Sungai Kacang, Sekumpul.

“Saya sudah berbicara dengan lurah Sekumpul. Memang ukuran drainase di sana tidak mencukupi. Semoga di tahun anggaran mendatang dapat diajukan dalam Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) agar dapat diperbaiki,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Edtor: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version