Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar di Martapura dan kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (DPKP) Perwakilan Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Selasa (27/12/2022).

Puluhan anggota LSM KAKI Kalsel yang unjuk rasa, menuntut kasus perjalanan dinas (Perjadin) anggota DPRD Kabupaten Banjar diusut tuntas dan segera disampaikan ke publik.

Ketua KAKI Kalsel Ahmad Husaini meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, agar kasus ini jangan tenggelam seperti kasus serupa pada anggota DPRD Banjar periode 2014 – 2019.

“Kami tidak akan lelah menggelar aksi seperti ini untuk mengawal proses penanganan kasus Perjadin ini. Intinya kami ingin perkara ini tuntas, jangan sampai nasibnya menjadi tidak jelas sebagaimana perkara Perjadin Jilid 1 pada periode Anggota DPRD Kabupaten Banjar 2015-2019 lalu,” ujarnya.

Kepala Perwakilan BPKP Kalsel Rudy M saat menemui perwakilan unjuk rasa di kantornya, Selasa (27/12/2022). Foto: Ndi ricek23
Kepala Perwakilan BPKP Kalsel Rudy M saat menemui perwakilan unjuk rasa di kantornya, Selasa (27/12/2022). Foto: Ndi ricek23

Ahmad Husaini juga menuntut, kasus Perjadin DPRD Banjar yang saat ini tahap audit oleh BPKP Kalsel agar segera dinaikkan ke tahap selanjutnya dan menetapkan tersangka begitu ditemukan adanya kerugian negara.

Segera tetapkan tersangka apabila ditemukan adanya unsur korupsi dari hasil audit BPKP. Ini sudah ada keterlambatan mulai dari awal kasus pada Mei lalu, harusnya ada gayung bersambut dari awal laporan, pemeriksaan hingga auditor,.

Ahmad Husaini

Setelah menyampaikan aspirasi di luar pagar kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, LSM KAKI Kalsel lanjut ke Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Fajar Gigih Wibowo, dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan pihaknya terus bekerja untuk menuntaskan perkara yang dimaksud.

Saat ini masih penyelidikan dan menunggu hasil audit. Dari hasil audit itu baru kami bisa menentukan langkah selanjutnya, karena yang bisa menentukan ada kerugian negara atau tidak itu dari BPKP.

Fajar Gigih Wibowo

Ditanya terkait kasus Perjadin DPRD Banjar Jilid 1, Fajar mengaku untuk saat ini pihaknya fokus pada penanganan perkara Perjadin Jilid 2.

Tempat berbeda, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M saat menemui perwakilan pengunjuk rasa di kantornya mengatakan, audit investigasi yang telah diminta oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terkait dengan Perjadin di DPRD Banjar tengah dalam proses yang membutuhkan waktu sekitar Tiga Bulan.

“Karena ada 3.000 berkas yang harus direview dan diteliti, kita butuh Tiga Bulan waktunya. Kemudian juga kerja sama dari para pihak itu yang paling penting, beberapa waktu lalu kita sudah mendapat kerja sama dari anggota DPRD Kabupaten Banjar,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version