Riceknews.Id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 400 gram.

Penangkapan dilakukan di bantaran Sungai Martapura, Banjarmasin, setelah petugas Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mako Polairud Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (27/3/2025).

Kombes Pol Andi Adnan menjelaskan, tersangka MRF alias R ditangkap saat hendak mengambil barang bukti sabu di lokasi kejadian.

Sementara itu, tersangka AA alias H ditangkap dalam pelariannya ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Satu tersangka lain, AR alias B, masih dalam pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh AS alias A untuk mengambil sabu seberat 400 gram yang dipesan dari AP seharga Rp236.000.000.

Sabu tersebut rencananya akan diambil di bantaran Sungai Martapura, Jalan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

“Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba. Kami melakukan pengawasan ketat dan berhasil menghentikan aktivitas transaksi yang diduga kuat melibatkan jaringan narkoba,” ujar Kombes Pol Andi Adnan.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 4 kantong sabu seberat 400 gram, 1 kotak berwarna cokelat, 1 unit mobil Toyota Avanza DA 1730 TCH warna hitam, dan 3 unit telepon genggam berbagai merek.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version