Riceknews.id – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Banjar telah mengumpulkan 141 berkas Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) dari total 547 pengembang perumahan. Target Disperkim LH adalah 20 berkas PSU per tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim LH Banjar, Ahmad Rizqon, menjelaskan bahwa hingga triwulan II tahun 2025, total 141 berkas PSU telah terkumpul. “Tahun 2024 kami juga telah melebihi target, yakni 93 berkas,” kata Rizqon pada Rabu (30/7/2025).

Rizqon menyebutkan kendala utama dalam mengumpulkan berkas adalah banyaknya pengembang yang menelantarkan perumahan mereka. Akibatnya, sebagian besar berkas PSU yang masuk kini berasal dari asosiasi masyarakat, sesuai dengan site plan yang ada.

Dampak jika pengembang belum menyerahkan berkas PSU secara resmi adalah perumahan tidak akan memiliki jalan yang layak dan fasilitas penunjang lainnya untuk masyarakat. “Kami juga masih menagihkan berkas PSU kepada para pengembang,” tambahnya.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 6 ayat 2 poin c, penyerahan berkas PSU ini paling lambat setelah satu tahun masa pemeliharaan dinyatakan selesai oleh pengembang. Namun, praktiknya tidak selalu demikian.

“Kadang PSU ini satu paket dengan rumah seperti jalan, kadang rumahnya terbangun tapi jalannya belum terbangun karena di daerah kita ini daerah gambut (rawa) jadi harus menguruk dulu,” jelas Rizqon.

Alasan lain yang menghambat penyerahan adalah sertifikat induk yang belum dikantongi pengembang atau masih berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Karena kita dalam persyaratan penyerahan ini, sertifikat wajib ada,” imbuhnya.

Menariknya, penyerahan PSU ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat. “Penyerahan dari masyarakat ini dengan cara membuat site plan, serta tandatangan semua warga, dan berita acara serah terima dengan dinas,” pungkas Rizqon.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version