Kepolisian Resort Kota Banjarbaru mengamankan oknum sopir taksi online MFR (42 Tahun) atas dugaan kasus pencabulan terhadap penumpang wanita di jalan menuju Bandara Syamsudin Noor pada Sabtu (10/12/2022).
Pelaku diamankan Tim Resmob Polres Kota Banjarbaru, Senin (12/12/2022) dini hari, bersama dengan barang bukti satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia di kediamannya Jl. Kaca Piring Kota Banjarmasin.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres, AKP Tajudin Noor, membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul tersebut.
Setelah mengumpulkan bahan keterangan dari saksi,hasilnya mengarah pada pelaku atas nama MFR yang merupakan sopir taksi online, pelaku kemudian berhasil ditemukan di rumahnya. Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
AKBP Dody Harza Kusumah
Dugaan pencabulan ini berawal, sesaat korban naik mobil yang dikemudikan pelaku. Dari Jl A Yani Km 14 Gambut, pelaku langsung memegang tangan korban, namun korban melepaskan pegangan tangan pelaku. Sampai depan simpang tiga arah Bandara Syamsuddin Noor, Pelaku kemudian menghentikan mobil dan melakukan aksinya.
“Pada saat itu korban berusaha melepaskan dekapan pelaku dan membuka kunci mobil sehingga langsung pergi meninggalkan pelaku, tetapi pelaku masih mengikuti korban dengan mobil tersebut seketika itu korban berteriak meminta tolong kepada penjual pentol yang ada di Tempat Kejadian Perkara, pelaku pun langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma serta sakit pada bagian perut dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Banjarbaru,” jelas AKP Tajudin Noor.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 290 KUHP, perkara dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul.