Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar untuk dapat menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan tes wawancara terhadap calon anggota PPS Pemilu 2024.

Surat Nomor : 004/PM.00.02/K.KS-02/01/2023 yang dikeluarkan di Martapura Jumat (13/01/2023) ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah.

Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin, saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Namun dikatakannya, tidak ada keharusan PPK untuk mengambil alih tes wawancara yang memang menjadi kewenangan KPU.

“Dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya. Namun KPU tetap yang utama,”ungkap Muhaimin,Sabtu(14/1/2023).

Muhaimin juga membeberkan, terkait  tes wawacara calon anggota PPS tersebut, akan dilaksanakan pleno untuk membahas apakah kedepannya PPK yang melakukan atau KPU Kabupaten Banjar.

“Jadi jangan diartikan kita tidak melibatkan PPK,”tegasnya.

Muhaimin juga menyampaikan sudah menjadi tugas Bawaslu memberikan imbauan kepada KPU yang merupakan penyelenggara Pemilu.

“Ini wujud sinergitas penyelenggara agar pemilu serentak 2024 lancar tertib dan aman, sesuai undang-undang KPU pelaksana teknis dan Bawaslu menjadi pengawas termasuk memberikan imbauan,”pungkasnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version