Riceknews.id – Hamdani (34), tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian tetangganya di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, tak berkutik setelah dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Balangan pada Rabu (16/7/2025).

Pelaku diduga melakukan aksinya di bawah pengaruh alkohol dan sempat buron usai kejadian tragis pada Minggu (13/7) yang menggemparkan warga setempat.

“Kejadian bermula dari pertengkaran pelaku dengan istrinya. Istrinya kemudian lari ke tempat korban yang masih memiliki hubungan keluarga. Di sanalah terjadi penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban,” ungkap Kapolres Balangan, AKBP Yulianoor Abdi, saat konferensi pers di Mapolres Balangan.

Kapolres menjelaskan detail penangkapan pelaku yang bersembunyi di kawasan perkebunan warga. Pada pukul 13.00 WITA, jajaran Polres Balangan menerima informasi keberadaan tersangka. Petugas segera bergerak cepat dan pukul 13.30 WITA, pelaku berhasil ditangkap di lokasi tersebut.

Setelah diamankan di Polsek Juai, pelaku dimintai keterangan untuk mencari sejumlah barang bukti yang sempat disembunyikan.

“Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan agar kasus ini terang benderang. Untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 3,” tutup Kapolres.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version