Warung Sakadup atau berjualan saat bulan Ramadan pada siang hari, dirazia Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Banjarbaru, Selasa (28/03/23).
Sejumlah warung Sakadup di sekitar Jl Panglima Batur, Intan Sari dan Batas Kota, kedapatan petugas Satpol PP Banjarbaru beroperasi di luar waktu atau jam yang telah ditentukan.
“Tahap pertama ini, kami tidak menyita dagangan mereka hanya sebatas memberikan teguran peringatan dan langsung meminta warung yang buka untuk tutup sementara, sampai pada jam yang memang diizinkan untuk berjualan,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Hidayaturahman.
Dikatakannya, razia ini bukan berarti tidak mengizinkan pedagang untuk berjualan, hanya saja diatur dan menyesuaikan dengan jam operasionalnya.
“Tentunya harus menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa sesuai dengan aturan tentang usaha tempat makanan tidak boleh melayani pembeli selama Ramadan sebelum jam 3 sore,” terangnya.
Hidayaturahman. juga menegaskan, apabila masih ditemukan pelaku usaha warung makan yang melanggar aturan, baru akan diberikan tindakan berupa sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Sanksi kami berikan bahkan bisa hingga penutupan tempat usaha,”tegasnya.

Sementara itu, seorang pemilik warung makan yang diterbitkan dalam giat ini, AR mengaku membuka warungnya hanya untuk pembeli yang tidak makan di tempat.
“Warung makannya buka karena ada pembeli yang mau beli nasi dibungkus Jadi kami layani dan tidak makan di tempat,” jelasnya.
AR juga menyampaikan, mengetahui akan adanya aturan terkait jam operasional warung makan saat waktu puasa.
“Sebenarnya tau kalau baru boleh buka jam 3 sore, tapi ya gimana, namanya jualan cari rejeki jadi ada pelanggan datang ya kita layani,” pungkasnya.