Satuan Tugas Tambang Illegal (Satgas Peti) PT. AGM bekerja sama dengan Polda Kalsel melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit Polda) gencar patroli pengamanan di wilayah konsesi PKP2B PT.Antang Gunung Meratus.

Patroli untuk memastikan keamanan wilayah dari aktivitas tambang ilegal, kembali dilaksanakan pada Selasa (15/10/2024), di bekas aktivitas tambang ilegal di Blok 3 Desa Bramban Kecamatan Piani Kabupaten Tapin.

Tak hanya patroli di wilayah yang dimaksud, tim yang tiba di lokasi juga menerbangkan kamera drone untuk memaksimalkan pemantau keamanan.

“Berdasarkan pemantauan, memang ada yang masih coba-coba menambang ilegal di dalam konsesi PT. AGM. Tetapi karena ada patroli rutin yang kita laksanakan, mereka tidak jadi menambang,” ungkap Perwira Pengendali Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S

Dari patroli rutin tersebut, Kompol Rokhim juga bilang bahwa area perbatasan di luar konsesi juga tak luput dari incaran penambang ilegal, baik itu dalam sistem karung maupun menurunkan alat berat.

“Karena tidak bisa menambang di dalam konsesi, ada juga mencoba di area perbatasan diluar konsesi. Biasanya tambang Ilegal merambah ke kawasan hutan, sebab itu pihak PT. AGM juga rutin mengajak polisi kehutanan dalam melaksanakan patrol,” bebernya.

Satgas Peti bekerja sama dengan Pamobvit Polda Kalsel Patroli Wilayah konsesi PKP2B PT AGM

Advokat PT. AGM Suhardi,SH mengatakan, pihaknya juga kerap mendapat informasi dari masyarakat akan adanya aktivitas penambang ilegal tersebut.

“Kalau ada pemberitahuan ke kita langsung ditindak lanjut. Penambang ilegal tersebut juga mencoba menggunakan aset jalan hauling PT. AGM dan tentunya kita cegah dengan memasang portal besi,” ujarnya.

Berdasarkan undang-undang  Nomor. 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana diatur pada pasal 161 yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Sesuai hal tersebut, Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT AGM menyampaikan arahan untuk menindak kegiatal ilegal apapun di PT. AGM secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version