Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Banjarbaru, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, gelar giat cipta kondisi pada Rabu (18/9/2024).

Giat cipta kondisi ini, juga berdasarkan adanya laporan masyarakat dan Satpol PP telah menargetkan beberapa lokasi yang akan disasar.

“Pertama kami mendapati sepasang bukan suami-istri di sebuah rumah bedakan di Jl. Trikora Bundaran Palam Banjarbaru,” ungkap Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.

Petugas kemudian melanjutkan kegiatan ke Eks Lokalisasi Pembatuan Jalan Kenanga Landasan Ulin Timur, ditempat tersebut petugas mendapati tiga perempuan yang terduga Pekerja Seks Komersil (PSK)

“Kami membawa ketiganya untuk dimintai keterangan dan mengamankan seluruh barang bukti ke Mako Satpol-PP Kota Banjarbaru,” ujar Yanto.

Dari hasil pemeriksaan petugas, terduga yakni ES (34), CR (45) dan SS (43) mengakui bahwa mereka benar merupakan PSK.

“Selanjutnya diproses di Bidang PPUD melalui seksi Lidik Sidik untuk ditindaklanjuti ke Tindakan Yustisi, yaitu dilakukan sidang Tipiring dan sudah dijadwalkan pada Kamis, 19 September 2024 di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru,” tuntasnya.

Dari Tiga Pelaku yang diamankan, petugas juga mendapatkan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, kasur, bantal, dan seprei.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version