Riceknews.Id – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan terdakwa kakek Kahfi bergulir di Pengadilan Negeri Martapura, Kalimantan Selatan, Kamis (12/6/2025).
Kakek berusia 73 tahun itu harus menempuh upaya hukum luar biasa demi asa mendapatkan keadilan yang ia harapkan.
Sejatinya kakek Kahfi dibebaskan dari tuduhan tindak pidana penyerobotan tanah yang didakwakan pelapor di pengadilan tingkat pertama dan tinggi. Namun putusan berbalik di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
“Saya berharap tidak dipenjara. Itu saja. Saya sudah tua, tidak mampu lagi,” ucap kakek Kahfi dengan nada lirih usai menghadiri persidangan.
Dalam sidang perdana tadi, tim pengacara kakek Kahfi, Dedi Sugiyanto, C. Oriza Sativa Tanau, Mbarep Slamet Pambudi, dan Cindy Maharani membacakan memori PK.
“Alasan pemohon mengajukan Peninjauan Kembali karena terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan Kasasi nomor 469 K/PID/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Martapura,” ucap Oriza Sativa Tanau saat membacakan memori PK.
Ia menjelaskan, pada perkara ini Mahkamah Agung tidak konsisten dalam memutuskan perkara pidana yang di dalamnya terdapat sengketa hak milik, dimana sebelumnya Mahkamah Agung selalu memutuskan lepas dari tuntutan hukum pidana jika tanpa adanya didahului putusan Perdata.
“Faktanya pada perkara a quo belum pernah dilakukan gugatan secara Perdata untuk memutuskan siapa pemilik sah atas tanah yang disengketakan,” ucap Oriza Sativa dalam persidangan.
Oriza melanjutkan, dalam fakta persidangan lokasi tanah milik Kahfi berada di kilometer 17 Jalan Gubernur Subarjo. Sedangkan bukti yuridis pelapor berupa SHM nomor 2296 berada di kilometer 19,5.
“Lantas bagaimana mungkin, surat SHM pelapor yang berada di KM 19,5 digunakan untuk mengklaim tanah pemohon PK (Kahfi) yang secara fisik berada di KM 17,” papar Oriza.
Masih mengungkap fakta persidangan, Oriza mengatakan BPN Kabupaten Banjar juga tidak konsisten menyatakan di mana letak posisi tanah milik pelapor sehingga tidak ada kejelasan yang pasti.
“Oleh karena itu terlalu prematur apabila menyatakan objek sengketa ini milik pelapor atau menyatakan perbuatan pemohon PK (Kahfi) telah melanggar Pasal 385 ayat 1 KUHP,” kata Oriza.
Dalam permohonannya, ia meminta majelis hakim PK untuk membatalkan putusan Kasasi dan menguatkan putusan PN Martapura yang membebaskan Kahfi dari tuntutan hukum pidana.
Hakim Ketua, Leo Sukarno, menjadwalkan sidang selanjutnya pada Kamis 19 Juni 2025 dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum selaku termohon PK.
Pewarta: Hendra
Baca juga: Jeritan Kakek 73 Tahun di Kalsel: Terancam Penjara Setelah Bebas di Pengadilan Martapura