Riceknews.Id – Video seorang kakek yang diketahui bernama Kahfi (73) memohon bantuan kepada DPR hingga Presiden Prabowo lantaran ia akan mendekam di penjara. Video berdurasi

“Ulun (saya) Kai Kahfi umur 73 tahun di Kalimantan Selatan. Kepada yang terhormat bapak presiden, gubernur, bupati, wali kota, DPRD, DPR, dan semua orang. Ulun sekarang mau dipenjara di tanah ulun sendiri. Tanah ulun dan tanah yang melaporkan lokasinya berbeda, ulun cuma mempertahankan tanah ulun. Mohon ulun dibantu dibebaskan dari penjara,” ucap Kakek Kahfi dalam video tersebut.

Dikonfirmasi, Kakek Kahfi mengaku bahwa dirinya memiliki alas hak tanah seluas 3,4 hektare di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang sejak tahun 1988, sedangkan pelapor punya hak alas tanah tahun 1997.

“Saya dapat (memiliki) tanah ini sejak 1988, itu suratnya ditandatangani lurah sampai camat. Saya dipenjara di atas tanahku sendiri,” ungkap Kakek Kahfi Sabtu (31/05/2025) sore.

Bebas di Pengadilan tingkat pertama

Tanah tersebut menjadi sengketa. Pelapor mendakwa Kakek Kahfi melakukan pidana penyerobotan tanah, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Martapura. Kakek Kahfi selama menjalani persidangan menjalani tahanan dalam kota.

Pada 5 Desember 2024, hakim Pengadilan Negeri Martapura memutuskan Kakek Kahfi bebas dari tahanan dan lepas dari segala tuntutan hukum pidana.

“Menyatakan Terdakwa H. Kahfi Bin H. Sawbari (alm) terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi bukan merupakan tindak pidana,” ucap hakim dalam putusannya kala itu. Hakim juga memulihkan hak-hak Kahfi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Setelah putusan tersebut, jaksa mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Hasilnya tidak mengubah keputusan di pengadilan tingkat pertama. Selanjutnya naik lagi ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. 18 Maret 2025, MA memutuskan Kahfi bersalah dan dihukum 1 tahun penjara.

Upaya Peninjauan Kembali

Pengacara Kakek Kahfi, Oriza Sativa Tanau sangat menyayangkan putusan yang mempenjarakan kliennya. Menurutnya, sengketa ini semestinya diselesaikan secara perdata dulu, bukan pidana, sesuai putusan di pengadilan tingkat pertama.

Meski demikian, ia masih memperjuangkan Kakek Kahfi dapat dibebaskan dengan mengajukan upaya hukum terakhir: Peninjauan Kembali (PK).

“Karena PK masih berjalan dan belum putusan, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar agar dapat menangguhkan eksekusi sementara sampai ada putusan PK,” ujar Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarbaru – Martapura ini.

Dukungan warga

Puluhan warga Pekapuran B Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Sabtu (31/5/2025) malam, berkumpul dalam suasana haru. Mereka berdoa bersama agar Kakek Kahfi dibebaskan dari jerat hukum. Sosok Kahfi dikenal sebagai tokoh masyarakat di kampungnya.

“Kami atas nama warga Pekapuran B Laut, menyampaikan kepada pihak pemerintah, khususnya kejaksaan, untuk tidak menahan Kai Kahfi dulu karena putusan PK belum selesai,” ujar Muhammad Arsyad, salah satu tokoh masyarakat setempat.

Menurutnya, usianya yang sudah senja serta kondisi kesehatan Kahfi mestinya menjadi pertimbangan meringankan hukuman, terlebih karena sengketa tanah yang mestinya dapat diselesaikan secara perdata.

Pewarta: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version