Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar bertindak pelaksana dalam apel kerja gabungan lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar,Senin (15/5/2023).

Pembina apel Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah dalam amanatnya menyampaikan,terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Disdukcapil Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah, Disdukcapil Kabupaten Banjar memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan dibidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan profil kependudukan,”ucapnya.

Ikhwansyah juga menyampaikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kabupaten Banjar telah berubah dari SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat pada Maret 2022 lalu.

“Lebih efisien dari segi keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat dan efisien,” tambahnya.

SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dapat terkoneksi secara daring di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version