Polisi belum berhasil menangkap pelaku jambret yang menewaskan seorang bayi usia tiga bulan, yang terjadi pada Sabtu 21 September 2024 lalu.

Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Polres Banjar, Ipda M Rizky Febrianto mengungkapkan pihaknya terus mengejar pelaku.

“Pelaku sempat kabur ke Loksado dan kami kejar namun tidak ditemukan,” ujar Ipda Rizky, Rabu (13/11/2024).

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sendirian menggunakan Yamaha Lexy dan menggunakan nomor polisi palsu.

Pelaku dikenakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan maksimal ancaman penjara 9 tahun.

“Saya berharap masyarakat mendoakan kelancaran proses kasus ini agar cepat terungkap dan pelaku seger tertangkap,” harapnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version