Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menertibkan sejumlah baliho yang dipasang secara sembarangan di wilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (18/9/2024) siang.

Penertiban dilakukan karena banyak baliho promosi termasuk baliho bakal pasangan calon kepala daerah 2024, yang terpasang di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti di tiang listrik dan pohon penghijauan.

Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Banjarmasin, Alex Sandra, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Perda Kota Banjarmasin.

Alex bilang, sebelum penertiban, pihak pemilik baliho sudah diberi peringatan untuk melepas baliho mereka secara mandiri.

“Karena tidak ada tindakan dari mereka, kami terpaksa melakukan pencopotan secara paksa,” ujar Alex.

Dalam operasi ini, belasan petugas Satpol PP menyasar sejumlah ruas jalan di Banjarmasin Tengah.

Mereka menemukan banyak baliho yang masih terpasang di tempat-tempat yang melanggar aturan.

“Yang kita tertibakan ini lantaran baliho dipasang pada area yang dilarang seperti tiang listrik, tiang telepon, dan pohon penghijauan,” katanya.

Terpantau, baliho-baliho yang dicopot kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Banjarmasin.

“Jika pemilik baleho ingin mengambil, silakan mendatangi kantor Satpol PP,” pungkasnya.

Pewartwa: Erland

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version