Riceknews.id – Denpom Lanal Banjarmasin melakukan reka adegan ulang kasus pembunuhan wartawati J atau Juwita (22) dengan tersangka Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu.

Rekonstruksi berlangsung di TKP yakni Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (5/4/2025) pukul 13.00 Wita.

Total 33 adegan yang diperagakan Jumran seorang diri.

“Rekonstruksinya dimulai dari bagaimana korban dipindah ke belakang mobil, kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan cara pertama dipiting kemudian dicekik,” kata Kuasa Hukum keluarga korban, Dedi Sugianto.

Kepala korban sempat terpentok sabuk pengaman. Lalu Jumran keluar dari mobil setelah korban kehilangan nyawa.

Dirinya keluar agar mencegat kendaraan yang melintas. Ia meminta diantarkan ke toko perbelanjaan agar mengambil motor korban.

Setelah berhasil, Jumran bersiasat meletakan motor korban ke semak-semak seolah korban mengalami kecelakaan tunggal.

Tak sampai situ, ia melanjutkan siasatnya dengan menghancurkan ponsel korban untuk menghilangkan barang bukti.

Kemudian Jumran meletakan korban di samping motor. Akhirnya ia melarikan diri dengan mobil rental tersebut.

Dedi Sugianto menyatakan, rekonstruksi ini hanya berdasarkan pengakuan dari tersangka.

“Peristiwanya digambarkan tadi berdasarkan keterangan tersangka. Bagaimana dia melakukan perbuatan (pembunuhan berencana) sebagaimana Pasal 340 tadi,” ungkap Dedi Sugianto usai rekonstruksi.

Menurutnya, sikap Jumran tampak cukup tenang selama proses pembunuhan dan menghilangkan barang bukti.

“Kalau tadi di setting memang peristiwa itu dari awal sampai diletakkannya jenazah korban di pinggir jalan sekaligus menghilangkan beberapa barang bukti, itu dalam keadaan dia tenang ketika melakukan perbuatan tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version