Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu Personil Polres Kotabaru yang melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (21/3/2024).

Kegiatan yang digelar di lapangan apel Polres Kotabaru tersebut, dihadiri Pejabat Utama Polres Kotabaru, Perwira staf, Brigadir dan ASN Polres Kotabaru, sementara bersangkutan yang di PTDH tidak hadir.

Kapolres Kotabaru menyampaikan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Keputusan PTDH ini telah melalui tahapan – tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang,  penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku  sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” tegas AKBP Tri Suhartanto.

Kapolres berharap kepada seluruh personel Polres Kotabaru dan jajaran, agar upacara PTDH ini menjadi pembelajaran dan bahan untuk introspeksi diri agar bisa menjadi pribadi baik dalam menjalankan tugas serta bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagai anggota Polri, kita terikat pada peraturan dan Undang-undang umum yang harus dipatuhi,  pelanggaran sekecil apapun pasti ada sanksi yang harus diterima dan tanpa terkecuali. Semoga tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang,” harapnya.

AKBP Tri Suhartanto juga berpesan, setiap pekerjaan dan jabatan yang diemban merupakan suatu amanah yang harus dilaksanakan dan tunaikan dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab. 

“Junjung tinggi etika kepolisian yang merupakan Kristalisasi dan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” pesannya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres juga menekannya empat point ke seluruh personal Polres Kotabaru dan Jajaran, untuk :

-Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang Maha Esa agar kita selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap pelaksanaan tugas pengabdian kepada negara.

-Meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan.

-Hindari penyalahgunaan Narkoba dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.

-Meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota dalam setiap tugasnya. Tidak ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version