Riceknews.Id – Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, Kalsel, mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor proyek pembangunan jembatan penghubung Sulangkit-Tanjung Semalantakan. Proyek senilai Rp15 miliar ini dihentikan.

DPUPR Kotabaru memutuskan untuk memutus kontrak kerja sama dengan PT Rekesa Daya Konstruksi, selaku pemenang tender proyek pembangunan fasilitas publik tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam menilai kualitas kontraktor.

“Kita sebenarnya sulit untuk menilai kontraktor itu berkualitas atau tidak, karena saat mendapatkan pekerjaan, mereka tampil dengan penuh keyakinan,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

Tuti menjelaskan bahwa kualitas kontraktor baru terlihat saat proses pengerjaan dimulai. “Tapi pada saat proses pengerjaan baru ketahuan biasanya,” katanya.

Kegagalan proyek jembatan Sulangkit-Tanjung Semalantakan ini akan menjadi pembelajaran bagi Dinas PUPR untuk melakukan evaluasi ke depan.

“Ini menjadi masukan juga. Nanti ke depannya untuk kawan-kawan para kepala bidang, Pak Agus, Pak Hasbi, dan Ibu Nely agar semuanya nanti bisa koordinasi lagi saat kita mendapatkan kontraktor,” bebernya.

Meskipun demikian, Tuti mengakui bahwa pihaknya tidak bisa menolak kontraktor dari luar kota, karena tidak semua kontraktor lokal memenuhi persyaratan yang diminta.

“Tapi sekali lagi kita tidak bisa menolak kontraktor dari luar ya, karena tidak semua kontraktor lokal punya spesifikasi dan persyaratan sesuai apa yang kita minta,” tegasnya.

Tuti juga memastikan akan memasukkan PT Rekesa Daya Konstruksi ke dalam daftar hitam (blacklist). “Hari ini akan saya tandatangani terkait dokumen pem-blacklist-an dan tentunya jembatan itu akan kami ajukan kembali anggarannya di 2026,” pungkasnya.

Akibat gagalnya pembangunan jembatan ini, uang rakyat Kotabaru sekitar Rp5 miliar harus hilang percuma karena sudah dibayarkan kepada kontraktor.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kotabaru, Agus, menjelaskan bahwa sisa anggaran pembangunan jembatan sebesar Rp15 miliar akan dikembalikan ke kas daerah.

“Betul, sisa anggaran yang belum terserap akan dikembalikan ke kas daerah, kurang lebih Rp10 miliar,” tandasnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version