Riceknews.id Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dapat mengurus perizinan usaha secara mandiri, gratis, dan cepat. Proses ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Online Single Submission (OSS) di oss.go.id.

Menurut Iswidayati, Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjar, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp aktif untuk membuat akun dan mengajukan izin.

“Pengurusan izin daring ini bisa dilakukan di mana saja selama ada koneksi internet,” ujar Iswidayati pada Senin (11/8/2025).

Meski demikian, DPMPTSP Banjar juga menyediakan layanan pendampingan langsung di kantor bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala teknis atau jaringan internet.

Iswidayati menjelaskan, sebagian besar usaha di sektor perdagangan termasuk dalam kategori risiko rendah. Perizinan untuk usaha dengan risiko rendah atau menengah rendah dapat terbit secara otomatis setelah pelaku usaha mengisi pernyataan mandiri.

Namun, untuk sektor usaha dengan risiko tinggi atau menengah tinggi, seperti apotek atau toko obat, memerlukan proses tambahan.

Satu Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat digunakan untuk beberapa jenis usaha, kecuali untuk kategori “single purpose” seperti rumah sakit.

Iswidayati juga memaparkan kategori UMK berdasarkan modal usaha:
• Usaha mikro: modal hingga Rp1 miliar
• Usaha kecil: modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar
• Non-UMK: modal di atas Rp5 miliar

“Perhitungan modal ini berdasarkan estimasi biaya modal selama tiga bulan, meliputi pembelian peralatan, gaji karyawan, dan penyediaan bahan baku,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version