Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru menggelar pres realese hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi sejak September 2024.

Pres realese dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasat Narkoba Iptu Sidik Martujet, hertempat di loby Polres Kotabaru, Rabu  (9/10/2024).

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menyampaikan selama September ada 7 kasus yang berhasil diungkap. Adapun tersangkanya 10 orang dengan barang bukti sebanyak  175,57 gram sabu.

Kemudian di bulan Oktober 2024 ada 2 kasus dengan tersangka 2 orang dan barang bukti sebanyak 20,57 gram sabu.

“Dari total 12 pelaku satu di antaranya perempuan, dengan total 196,14 gram sabu. Jika dinominalkan dengan uang Rp490 juta dengan asumsi satu gram Rp 2,5 juta,” papar Kapolres.

Kapolres menambahkan, dengan pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan 1.900 jiwa, jika sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat.

Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” terangnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version