Riceknews.Id – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan bahwa enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) tengah diproses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkoba usai hasil tes urin, Rabu (28/5/2025).

Selain proses hukum yang berjalan, keenam anggota tersebut juga dikenakan sanksi disiplin tambahan berupa pembinaan spiritual. Terobosan ini meliputi pelaksanaan shalat lima waktu dan merupakan inisiatif dari Kapolres HST.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat pelanggaran hukum, terutama kasus penyalahgunaan narkoba.

“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel untuk selalu menjaga integritas dan taat terhadap hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penindakan tegas terhadap anggota yang melanggar membuktikan bahwa Polri Polda Kalsel tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

“Masih banyak anggota yang berprestasi dan berbuat baik bagi masyarakat,” imbuhnya.

Kombes Adam menegaskan jika keenam polisi positif narkoba tersebut hanya dihukum pembinaan saja itu adalah keliru.

“Masyarakat diharapkan tidak salah tanggap. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa terkecuali, termasuk oknum kepolisian,” tegasnya.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version