Riceknews.Id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Hibah (SI ABAH) dalam acara Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Kinerja Hibah Tahun Anggaran 2025.

Pembukaan kegiatan ini dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H. Muhammad Syarifuddin, mewakili Gubernur Kalsel H. Muhidin, di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Kamis (10/7/2025).

Mengusung tema “Meningkatkan Kualitas dan Efektivitas Pengelolaan Hibah Daerah”, sosialisasi ini diselenggarakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kalsel. Sebanyak 550 peserta hadir, terdiri dari perwakilan Bagian Kesra Setda Kabupaten/Kota, serta organisasi dan lembaga keagamaan dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel.

Aplikasi SI ABAH: Transformasi Digital Pengelolaan Hibah

Peluncuran aplikasi SI ABAH menjadi tonggak penting dalam upaya transformasi digital pengelolaan hibah di lingkungan Pemprov Kalsel. Inovasi ini dirancang untuk memperkuat transparansi, mempercepat layanan, serta meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas administrasi hibah.

Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi, seluruh proses—mulai dari pengajuan proposal, verifikasi, penilaian kelayakan, pencairan dana, hingga pelaporan pertanggungjawaban—kini dapat dilakukan secara daring.

“Hal ini diharapkan mampu meminimalkan potensi kesalahan administratif, memperkecil celah penyalahgunaan, serta membuka akses informasi yang lebih luas bagi publik,” jelas Kepala Bagian Bina Mental dan Spiritual Biro Kesra Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Fahrurazi, dalam laporannya sebagai ketua penyelenggara.

Gubernur Tegaskan Akuntabilitas Dana Hibah

Gubernur Kalsel H. Muhidin, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kalsel H. Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa dana hibah merupakan bagian dari belanja pemerintah daerah yang memiliki konsekuensi hukum dan administratif. Oleh karena itu, dana ini harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perlu dipahami bersama, dana hibah bukan sekadar bantuan biasa. Ini adalah bentuk dukungan pemerintah yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Gubernur Muhidin.

Ia menambahkan, dana hibah diberikan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik. Oleh karena itu, penggunaannya harus benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Dana hibah ini akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, setiap penerima hibah wajib mengelola dan melaporkannya secara tertib dan benar. Tolong pastikan tidak ada penyimpangan sekecil apa pun,” imbuhnya.

Di akhir sambutannya, Gubernur Muhidin menggarisbawahi bahwa pengelolaan dana hibah tidak hanya berfokus pada realisasi anggaran, tetapi juga harus mengedepankan akuntabilitas, integritas, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya meminta kepada seluruh pimpinan atau pengurus organisasi calon penerima hibah untuk tidak sekadar mengejar realisasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan berintegritas,” pungkasnya.

Acara pembukaan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Kesra Setda Kalsel Fatkhan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel Ariadi Noor, serta perwakilan SKPD terkait hibah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya. Pengembangan sistem SI ABAH ini sejalan dengan komitmen Pemprov Kalsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berbasis teknologi informasi, khususnya dalam mendukung kegiatan keagamaan di masyarakat.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version