Tim Opsnal Polres Banjar dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam mengamankan terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kelurahan Sekumpul Martapura Kabupaten Banjar akhir pekan tadi, Minggu (13/10/2024).

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Bara Pratama mengatakan, kasus pencurian sepeda motor tepatnya di parkiran Gang Ri’Ayah Sekumpul Martapura pada Minggu (15/09/2024) telah diakui MA merupakan perbuatannya.

“Saat pemeriksaan setelah diamankan, pelaku pun telah mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada FR yang berdomisili di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan(HSS),” ungkap AKP Bara.

Dari keterangan pelaku tersebut lanjut AKP Bara, Tim Opsnal Polres Banjar bergerak ke alamat FR yang dimaksud. Didukung Resmob Sat Reskrim dan Kamneg Sat Intelkam Polres HSS barang bukti sepeda motor dan FR diamankan dari kediamannya di wilayah kecamatan Angkinang.

“Barang Bukti (BB) motor tersebut setelah diperiksa memiliki nomor rangka MH1JFZ121HK037835 dan nomor mesin JFZ1E2038781,” terangnya.

AKP Bara menambahkan, pelaku MA berdasarkan pengakuannya memperoleh untung Rp.2.800.000, dari hasil penjualan sepeda motor itu.

“Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. MA bekerja sebagai tenaga jasa angkut barang dengan gerobak di Pasar Lima dan Ujung Murung Banjarmasin,” pungkasnya.

Kasus ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Banjar, termasuk memastikan ada tidaknya keterlibatan orang lain.

Kepolisian mengimbau untuk masyarakat lebih waspada dan selalu menjaga keamanan kendaraannya terutama saat berada di tempat umum.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version