Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar Hj Diah Miyatri Daniar yang telah meninggal dunia, menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar, Aslam, Senin (19/6/2023).
“Kami tinggal menunggu SK dari Gubernur, kalau sudah keluar tentu segera dilaksanakan proses PAW di DPRD Kabupaten Banjar,”ungkapnya.
Pelaksanaan PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar dari PDIP Hj Diah Miyatri Daniar yang telah meninggal dunia pada akhir tahun 2022 lalu, prosesnya terus bergulir untuk Muhammad Rusdi.
Muhammad Rusdi ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa proses administrasi untuk PAW dirinya sudah lengkap, namun memang betul tinggal menunggu SK Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
“Saya dapat kabar dari Tapem dan Biro Hukum Pemprov Kalsel, bahwa semuanya sudah beres dan tinggal menunggu tanda tangan atau SK Pak Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. Jadi disampaikan juga, bahwa berkas saya sudah di meja Pak Gubernur Kalsel,” pungkas Muhammad Rusdi.