Riceknews.Id – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto, mengunjungi Desa Indrasari, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (22/5/2025). Yandri ingin memastikan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Indrasari berjalan lancar.

Rencananya, Koperasi Merah Putih dibentuk di seluruh kelurahan desa se-Kalsel: 1871 desa dan 144 kelurahan. “Targetnya akhir Juni ini semua Koperasi Merah Putih di Kalsel sudah berbadan hukum. Saya yakin dan optimis target tercapai,” ucap Yandri, didampingi Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Gubernur Kalsel H Muhidin, dan Bupati Banjar Saidi Mansyur.

Dibantu pembuatan badan hukum

    Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan, pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih dapat dibiayai pemerintah daerah atau melalui dana CSR. Jika tidak ada, juga boleh menggunakan dana desa.

    “Jadi tidak ada alasan tidak dapat membuat akta notaris untuk pembentukan koperasi ini,” tegas Yandri.

    Sementara Bupati Banjar Saidi Mansyur menyatakan komitmennya mendukung program Presiden Prabowo Subianto ini, dengan percepatan pembentukan badan hukum koperasi.

    “Pembiayaan akta notaris akan menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT). Targetnya bulan ini semua koperasi sudah berbadan hukum,” ujar Saidi.

    Menteri Yandri: Koperasi Merah Putih pasti untung

    Dalam kesempatan tersebut, Mendes PDT Yandri Susanto juga meninjau progres pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Indrasari. Luasnya 100 meter persegi. Di situ nantinya akan menjalankan beberapa usaha, seperti jualan bahan pokok, buka apotik, jadi agen gas LPG 3Kg, agen BRILink dan BNI, hingga kredit usaha rakyat (KUR).

    Yandri Susanto bilang, permodalan usahanya nanti melalui pinjaman dari Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) atau Bank BRI. Untuk mendapatkan modal, koperasi harus mengajukan proposal, kemudian diverifikasi, baru permodalan dikeluarkan berdasarkan kebutuhan.

    “Permodalannya tanpa agunan. Karena orientasinya profit, jadi pasti untung. Modal yang diberikan harus dikembalikan dengan cara dicicil, jadi ini bukan bagi-bagi duit,” tutur Yandri.

    Adapun plafon permodalan sementara maksimal Rp3 miliar. Yandri mengatakan bisa saja mendapat lebih jika memenuhi syarat serta progres bisnisnya bagus.

    Jika gagal: Koperasi bisa hilang di negara ini

    Supaya berjalan sesuai jalur dengan tujuan meningkatkan ekonomi masyarakat dan membuka lapangan kerja, Koperasi Merah Putih akan diawasi secara ketat oleh satgas nasional melibatkan 18 kementerian serta lintas pemerintah daerah hingga kepala desa.

    “Kalau ini gagal, koperasi bisa hilang di republik ini. Makanya Presiden Prabowo berpesan agar berhasil, dan saya sangat yakin pasti berhasil,” pungkasnya.

    Share.
    Leave A Reply Cancel Reply
    Exit mobile version