Riceknews.Id – Pengacara Fauzan Ramon menegaskan bahwa pengawasan yang ketat dan profesional harus dilakukan agar tidak ada lagi kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hal ini ia sampaikan usai mendampingi terdakwa Ferdiko Kastian Noor dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan BBM di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (12/6/2025).

“BBM bersubsidi itu ‘kan diperuntukkan bagi masyarakat dan diatur undang-undang. Kami berharap pengawasannya harus diperketat baik dari Pertamina maupun kepolisian, agar tidak ada lagi disalahgunakan,” ujar Fauzan Ramon yang juga Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel itu.

Duduk Perkara Kasus

Mengutip dari SIPP PN Martapura, perkara ini bermula pada 2 Maret 2025, Unit Tipidter Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Nasrullah beserta barang bukti saat kegiatan penyalahgunaan BBM Solar, di sebuah SPBU di Jalan Gubernur Soebardjo, Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Dari penyergapan itu, Polisi menetapkan sejumlah tersangka di antaranya yaitu Nasrullah, Ahmad Saripani, dan Ferdiko Kastian Noor.

Peran Nasrullah bertindak sebagai koordinator lapangan sejak 22 Februari 2025. Ia mengatur antrean truk pengangkut BBM Solar di SPBU.

Modus operandi yang dia lakukan, membeli 5 ribu liter BBM Solar bersubsidi per hari dari SPBU dengan harga Rp6.800/liter. Solar tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp10.000/liter. Keuntungan per liternya Rp3.200/liter.

Keuntungan tersebut dibagi ke beberapa orang yang terlibat. Ferdiko Kastian Noor selaku pengawas SPBU menerima fee Rp200 per liter. Kemudian Rp2.000/liter untuk upah sopir truk dan para pekerja pemindahan BBM.

Sedangkan Rp1.000/liter menjadi keuntungan pribadi Nasrullah. Terdakwa Nasrullah diperkirakan meraup keuntungan pribadi Rp5 juta per hari.

Klien Sakit, Fauzan Ramon Minta Percepat Persidangan

Dalam sidang keterangan saksi ahli secara tertulis itu, Fauzan Ramon meminta hakim agar mempercepat proses persidangan. Alasannya, kliennya Ferdiko Kastian Noor sedang sakit.

“Saya sudah menjenguk klien saya di Lapas Banjarbaru. Dokter umum di LP memang mendampingi, tetapi tidak bisa mengeluarkan rekomendasi medis karena statusnya dokter umum,” ujar pengacara senior di Kalsel itu.

Fauzan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan rekomendasi medis dari dokter Rumah Sakit Sari Mulia untuk mempercepat proses persidangan. Ia berharap hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Riko sebagai dasar untuk memberikan keringanan hukum.

“Bayangkan, saat Lebaran Puasa ditahan oleh Mabes Polri, dan saat Lebaran Haji ditahan oleh Kejati. Karena sakit, kami berharap ada pertimbangan dari hakim,” harapnya.

Jelang Pembacaan Tuntutan

Sidang selanjutnya pada Kamis depan adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Fauzan Ramon berharap jika tidak dibebaskan, setidaknya tuntutannya dapat diringankan.

“Semua hal yang meringankan sudah kami bacakan, seperti belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, saat ini sedang sakit, dan terdakwa bersikap kooperatif,” terang Fauzan Ramon.

Selain itu, fakta-fakta persidangan dari penyampaian saksi ahli dan saksi fakta juga akan ia ulas untuk nantinya dimasukkan dalam nota pembelaan.

Pewarta: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version