Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, terima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Faisol Ali., Jum’at (10/02).
Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Kalsel didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono,untuk memberikan arahan dan penguatan bagi jajaran Lapas Narkotika Karang Intan.
“Terima kasih atas kesediaan Kepala Kantor Wilayah bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan hadir untuk memberikan arahan, sekaligus penguatan bagi jajaran Lapas Narkotika Karang Intan,” ucap Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo, saat penyambutan.
Kalapas juga memaparkan pelaksanaan program pembinaan kemandirian dan kepribadian yang diselenggarakan satuan kerja yang dipimpinnya.
Dirinya juga menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan untuk tahun anggaran 2023.

Sementara,arahan pertama dalam kegiatan ini, disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Ia berpesan agar dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan, tidak terpengaruh Narkoba.
“Tidak bosan-bosannya saya mengingatkan, untuk menjauhi narkoba, karena anda bekerja di Lapas Narkotika maka sampai pensiun anda akan terus diganggu, bagi yang melanggar, terima konsekuensi untuk dikirim ke Nusa Kambangan, saya mengingatkan karena saya sayang dengan anda, sayangi anak istri dan keluarga,” ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan juga kembali mengingatkan, untuk terus menerapkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju ditambah Back to Basic.
“Lakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta back to basic pada aturan yang sudah ada, “pesannya.
Kepala Kantor Wilayah terlebih dulu memperkenalkan diri selaku pejabat yang baru.
Beliau bercerita awal karir yang telah dilalui hingga diri nya bisa menduduki jabatan yang saat ini diemban.
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan konsep dasar yang harus diketahui jajaran Lapas Narkotika Karang Intan, dalam pembangunan zona integritas menuju satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Penuhi faktor pengungkit dengan kunci MP5, yakni manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan public. Hasil akhir yang diharapkan yakni layanan organisasi menjadi good governance,” arahan Faisol Ali.
Kakanwil juga menekankan pentingnya internalisasi dan komitmen untuk melaksanakan Resolusi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2023
“Wujudkan Kementerian Hukum dan HAM Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara Cepat, Tepat, Ikhlas dan hasilnya Akuntabel”
Akhir arahan dan penguatan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan 5 kiat dalam bekerja, yakni: berdoa sebelum bekerja, bersyukur apa yang kita terima, berpikir positif, bekerja maksimal sebelum menuntut hak, bekerja di dunia berbasis akhirat dan komitmen untuk belajar.
Kegiatan dihadiri seluruh petugas Lapas Narkotika Karang Intan di Aula Ruang Kunjungan Lapas Karang Intan.