Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip), melakukan pemusnahan arsip pada Selasa (15/10/2024).

Arsip yang dimusnahkan berupa 3.518 berkas, menggunakan mesin penghancur kertas disertai berita acara pemusnahan.

Kepala Dispersip Kabupaten Banjar Tofik Norman Hidayat mengatakan, berkas yang dimusnahkan sudah tidak bernilai guna dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan arsip.

“Arsip yang dimusnahkan untuk tahun 2024 ini, merupakan berkas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tujuh Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, dan Dua Kecamatan yakni Martapura dan Sungai Pinang,” ungkapnya.

Lanjut Tofik, pemusnahan arsip di lingkup Pemerintahan Kabupaten Banjar, pertama dilakukan pada tahun 2019 lalu dan berlanjut setiap tahunnya.

“Dapat kita bayangkan berapa banyak berkas yang masih menumpuk di setiap SKPD. Mari kita bersama-sama melakukan pembenahan agar nanti arsip yang akan kita butuhkan dapat dengan mudah didapat saat pencarian,” ucapnya.

Dalam proses pemusnahan arsip, Tofik menjelaskan bahwa harus melewati tahapan, termasuk penilaian dan menyesuaikan dengan aturan terkait pengarsipan.

“Tidak serta merta kita dapat memusnahkan arsip, walaupun berkas tersebut dinilai tidak terpakai ada durasi waktu untuk melakukan pemusnahan,” jelasnya.

Tofik mengingatkan untuk seluruh pegawai di SKPD lingkup Pemkab Banjar, agar lebih berhati-hati dalam pemberkasan termasuk surat menyurat.

“Misalkan saat memprint terdapat kesalahan, kertasnya tersebut jangan langsung dibuang terlebih yang sudah ada logo ataupun kop suratnya, karena itu sudah merupakan salah satu arsip dan dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tekannya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version