Riceknews.Id – Seorang oknum ustaz di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, M Shofian (MS), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. Polisi juga menetapkan satu tersangka lain, Rendro Prasetyo (RP), yang diduga membantu MS dalam pemalsuan dokumen.

“Kejadiannya Maret 2025. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, saudara MS dan RP kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ungkap Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Modus operandi yang digunakan MS, yang juga memimpin salah satu majelis taklim dan berbisnis jual beli kitab, adalah menawarkan kerja sama bisnis pengadaan kitab untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Falah Putera Banjarbaru kepada calon investor. Nilai pengadaan kitab tersebut mencapai Rp1.335.478.800.

“Untuk meyakinkan calon korban, tersangka memperlihatkan dokumen kontrak pengadaan kitab antara tersangka dengan pihak ponpes senilai Rp1,3 miliar lebih,” jelas Kompol Heru Setiawan.

MS juga menjanjikan investor akan mendapatkan 2/3 dari laba bersih pengadaan kitab. Ia bahkan menunjukkan tabel rencana anggaran belanja (RAB) sebesar Rp1.112.899.000 sebagai modal pengadaan, sehingga terdapat selisih keuntungan Rp200.579.800.

“Tersangka menjanjikan dua pertiga keuntungan, yaitu Rp134.388.466, untuk investor,” imbuh Kompol Heru.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, seorang pengusaha berinisial AN dari Banjarbaru, melaporkan MS ke polisi. AN melaporkan MS karena modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah kembali.

“Pelapor mengalami kerugian lebih dari Rp685 juta,” ungkap Kapolsek Kompol Heru.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa dokumen kerja sama dengan ponpes tersebut fiktif dan dibuat oleh tersangka RP. Selain itu, MS dan RP secara khusus membeli laptop, printer, kuitansi, dan membuat faktur setoran bank palsu. Polisi juga berhasil menyita puluhan stempel palsu yang mengatasnamakan berbagai pondok pesantren di Kalsel, Kalteng, dan Kaltim.

Kedua tersangka kini ditahan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 623 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 264 juncto Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version