Setelah menyelesaikan rangkaian Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada, Jemaah Haji Indonesia mulai persiapan untuk kembali ke tanah air.

Juru Bicara PPIH Pusat, Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya dari Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede Jakarta,Jadwal kepulangan Jemaah Gelombang 1 akan dimulai pada 4 Juli 2023 besok.

“Mereka akan diterbangkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah,”terangnya, Senin (03/07/2023).

Jemaah dan petugas yang diterbangkan pertama kembali ke Tanah Air berjumlah 6.961 orang atau 18 Kelompok Terbang (Kloter) dengan rincian sebagai berikut :

1.Debarkasi Batam (BTH) 1 sebanyak 374 orang.

2.Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 4 sebanyak 374 orang.

3.Debarkasi Surabaya (SUB) 1 sebanyak 450 orang.

4.Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 1 sebanyak 400 orang.

5.Debarkasi Surabaya (SUB) 2 sebanyak 450 orang.

6.Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 2 sebanyak 480 orang.

7.Debarkasi Surabaya (SUB) 3 sebanyak 450 orang.

8.Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 1 sebanyak 393 orang.

9.Debarkasi Medan (KNO) 1 sebanyak 360 orang.

10.Debarkasi Aceh (BTJ) 1 sebanyak 393 orang.

11.Debarkasi Solo (SOC) 1 sebanyak 360 orang.

12.Debarkasi Makassar (UPG) 1 sebanyak 393 orang.

13.Debarkasi Batam (BTH) 2 sebanyak 374 orang.

14.Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 2 sebanyak 393 orang.

15.Debarkasi Solo (SOC) 2 sebanyak 360 orang.

16.Debarkasi Solo (SOC) 3 sebanyak 360 orang.

17.Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 3 sebanyak 393 orang.

18.Debarkasi Batam (BTH) 3 sebanyak 374 orang.

Fauzin mengatakan, jemaah yang akan kembali ke Tanah Air agar mematuhi ketentuan barang bawaan,sebab maskapai penerbangan hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.

“Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor,”sebutnya.

Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan Air Zamzam.

Sebelum kepulangan, Jemaah dalam dua hari terakhir melakukan proses penimbangan bagasi di hotel masing-masing, termasuk pemeriksaan koper dengan menggunakan X-Ray Multiview agar dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version