Riceknews.Id – Pemerintah Kabupaten Banjar dan DPRD setempat telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar, Sabtu (14/6/2025) malam.

Bupati Banjar H. Saidi Mansyur bersama Ketua DPRD Banjar H. Agus Maulana menandatangani nota kesepakatan tersebut. Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Ketua II Akhmad Rizani Anshari, setelah pembacaan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Banjar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang dibacakan Anna Rusiana.

Hasil rapat tim anggaran tersebut disepakati total APBD tahun 2025 Rp3.208.160.856.090.

Pendapatan daerah Rp2.558.688.090.766. Rinciannya terdiri dari transfer dana pusat Rp2.201.250.791.916, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp327.000.000.000, dan hasil lainnya yang sah Rp30.437.298.850.

Kemudian dana SiLPA tahun 2024 Rp646.067.414.889, dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp3.405.350.435.

Adapun Belanja Daerah Rp3.204.755.505.655. Sehingga, total APBD 2025 Rp3,2 triliun (Rp3.208.160.856.090).

“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2025,” ujar Saidi Mansyur.

Selain agenda penandatanganan nota kesepakatan, paripurna juga membahas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Seluruh fraksi juga turut memberikan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kalinya secara berturut-turut. Opini tersebut diberikan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Pewarta: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version