Riceknews.Id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penetapan Desa Anti Maladministrasi yang akan dicanangkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, di Desa Awang Bangkal Barat pada 31 Juli 2025.
Kepala Dinas Kominfo Kalsel, Muhamad Muslim, mengatakan pihaknya akan mendukung publikasi penetapan desa ini melalui pemberitaan dan konten di media sosial.
“Kami sangat mendukung penuh, dan kami akan mempublikasi penetapan Desa Anti Maladministrasi ini melalui portal berita kami, dan juga konten di media sosial yang kami miliki,” ujar Muslim, Selasa (22/7/2025).
Sebelumnya, perwakilan Ombudsman RI Kalsel telah melakukan kajian terkait Problematika Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Desa di Kalsel. Kajian tersebut telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalsel pada 23 Juni 2025. Hasil kajian inilah yang menjadi dasar dilaksanakannya Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan dan Pencanangan Desa Anti Maladministrasi.
“Dari kajian tersebut, maka kita laksanakan Rapat Koordinasi persiapan kegiatan Penetapan dan Pencanangan Desa Anti Maladministrasi di Desa Awang Bangkal Barat yang berkolaborasi dengan Pemprov Kalsel dan Pemkab Banjar,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel serta dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur yang juga Plt. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Adi Santoso, Kepala Dinas PMD, perwakilan Inspektorat Provinsi Kalsel, serta sejumlah pejabat dari Kabupaten Banjar.