Riceknews.Id – Akademisi Dr. Yulia Qamariyanti menyatakan sengketa tanah antara kakek Kahfi dengan pelapor, Hasim Sutiono, harus lebih dulu diselesaikan secara perdata, bukan pidana. Hal itu untuk memastikan siapa pemilik sah atas tanah tersebut.

“Dalam kasus ini kan disebutkan bahwa kakek Kahfi menjual tanah yang tumpang tindih dengan milik orang lain, artinya kan ini sengketa tanah,” ujar Dr. Yulia kepada awak media usai menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (26/6/2025).

Akademisi FH ULM Banjarmasin, Dr. Yulia Qamariyanti SH MHum, menjadi saksi ahli dalam sidang PK kasus kakek Kahfi, di PN Martapura, Kamis (26/6/2025). foto-Hendra

“Jadi harus melalui litigasi perdata dulu untuk ditentukan siapa pemilik tanah yang sebenarnya di antara dua pihak yang mengaku tanah itu, meskipun yang satunya sertifikat yang satunya punya surat keterangan kepala desa,” sambung dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ini.

Menurutnya, kunci kasus sengketa tanah ini ada pada pengetahuan dan kejujuran pemegang hak, di mana harus benar-benar tahu lokasi tanahnya dan dengan jujur menunjukkan di mana letaknya. Fakta dalam persidangan, terdapat perbedaan letak lokasi tanah yang cukup jauh, sesuai pada alamat yang tercantum pada alas hak tanah masing-masing.

“Tanah itu tidak bergerak. Jadi, ketika ada yang menunjukkan lokasi tanah, seharusnya lokasinya tetap dan tidak bisa berubah. Kalau ada perbedaan antara yang ditunjukkan dan yang ada di sertifikat, maka ada yang tidak beres,” ungkapnya.

Penasihat hukum kakek Kahfi, Dedi Sugiyanto, menjelaskan pihaknya menghadirkan saksi ahli guna menjelaskan kedudukan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa perkara ini.

Pengacara kakek Kahfi, Dedi Sugiyanto SH MH. foto-Hendra

“Sampai saat ini, belum ada putusan pengadilan perdata yang menentukan tanah itu milik siapa. Untuk menyelesaikannya, harus melalui perdata bukan pidana,” ungkap Dedi.

Dedi menambahkan, kakek Kahfi punya alas hak dan menguasai atas tanah tersebut yang tercatat sah secara administratif dan letaknya juga jelas di KM 17.800.

Selain menghadirkan Dr. Yulia, pihaknya juga menghadirkan saksi lainnya bernama H. Umar. Ia sebelumnya sempat ingin membeli tanah tersebut dari kakek Kahfi, lalu batal pada tahun 2012.

Dalam keterangannya, Umar membantah telah menerima surat dari Kantor BPN terkait tumpang tindih tanah tersebut, seperti yang diklaim jaksa penuntut umum. Faktanya, Umar menyebut ia mengetahui sendiri pada 2013 saat ia datang langsung ke kantor pertanahan untuk menanyakan perkembangan permohonan sertifikat tanah tersebut.

“Juga kakek Kahfi, tidak pernah menerima atau mendengar secara resmi maupun tertulis yang menyatakan bahwa terjadi tumpang tindih pada objek tanah miliknya,” tandas Dedi.

Sekadar pengingat, dalam perkara ini kakek Kahfi mulanya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Martapura karena perkara ini bukan perkara pidana. Begitu juga pada putusan di tingkat banding. Namun pada putusan Kasasi, kakek Kahfi dinyatakan melakukan tindak pidana dan dihukum penjara satu tahun. Merasa ada yang janggal, kakek Kahfi melalui tim hukumnya mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Pewarta: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version