Riceknews.Id – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer terhadap anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Juwita, seorang wartawati di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Menjatuhkan hukuman pokok pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL,” ujar Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025).

Vonis ini sesuai dengan tuntutan primer Oditur Militer dan menolak seluruh pembelaan terdakwa. Hakim juga menyatakan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan Jumran.

Letkol Chk Arie Fitriansyah menjelaskan, Jumran terbukti melakukan pembunuhan berencana setelah terungkap dalam fakta persidangan bahwa ia telah melakukan persiapan matang sejak Februari 2025. Persiapan tersebut meliputi pencarian informasi di Google tentang cara pembunuhan tanpa jejak, penyusunan skenario, penyiapan alat, hingga upaya menghilangkan jejak.

“Unsur-unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi dan tidak dapat dipandang sebagai tindakan spontan atau reaktif. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Letkol Chk Arie.

Permintaan Restitusi Ditolak

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak permintaan restitusi dari pihak keluarga Juwita. Permintaan restitusi ini sebelumnya sempat diupayakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.

Penolakan restitusi didasarkan pada penilaian hakim bahwa terdakwa Jumran tidak mampu secara finansial untuk membayar. Jumran diketahui masih memiliki tanggungan utang di bank hingga tahun 2028.

“Selain itu, berdasarkan Pasal 67 KUHP menyatakan jika terdakwa dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhkan pidana lain selain pencabutan hak-hak tertentu dan/atau pengumuman putusan hakim,” terang Letkol Chk Arie.

Terdakwa Pikir-pikir, Oditur Terima

Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua Letkol Chk Arie menanyakan kepada terpidana Jumran apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding. Jumran menyatakan “masih pikir-pikir” setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Nandung Zefanya Baslius Tanaem. Hakim memberikan batas waktu tujuh hari kalender bagi Jumran untuk mengajukan banding.

Sementara itu, Oditur Militer, Letkol Chk Sunandi, menyatakan menerima putusan tersebut, yang berarti tidak akan mengajukan banding. “Putusan hakim mengabulkan tuntutan oditur militer yaitu hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat, oleh karena itu sikap kami menerima putusan tersebut,” ujar Letkol Chk Sunandi kepada wartawan usai sidang.

Keluarga Korban Kecewa

Di sisi lain, pihak keluarga korban merasa tidak puas dan kecewa atas putusan majelis hakim. Harapan mereka agar Jumran dihukum mati tidak terkabul, begitu pula dengan permintaan restitusi.

“Putusan seumur hidup tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban bahkan kami yang hadir di sini. Terkait restitusi, jika alasannya terdakwa tidak mampu membayar padahal bisa keluarganya atau ahli warisnya yang membayarkan,” ucap Muhammad Pazri, tim kuasa hukum keluarga Juwita.

Pewarta: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version