Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dikabarkan telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Status Tersangka Sahbirin Noor atau yang biasa disapa Paman Birin, terlihat di surat Berita Acara Penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beredar di media sosial.
Dalam surat itu, terlampir nomor Sprin.Sita/80/DIK.01.05/01/10/2024, tanggal 07 Oktober 2024, dan telah melakukan penyitaan barang/surat/dokumen/dokumen elektronik sebagai barang bukti.
Barang bukti yang dimaksud diduga berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Kalsel dan penerimaan lain yang dilakukan selaku gubernur dan kawan-kawan.
Juga diduga menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Kalsel tahun 2021-2024 dan penerimaan lain yang dilakukan oleh tersangka Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel) bersama Sahbirin Noor dan kawan-kawan.
Terakhir menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Kalsel dan penerimaan lain yang dilakukan oleh tersangka Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi terkait surat berita acara penyitaan tersebut, lantaran KPK belum laksanakan press release sesuai yang telah dijadwalkan pada hari ini.